“Kesehatan adalah aset berharga. Dan Permenkes No. 65 hadir untuk melindungi aset itu.”
Yuk Kenalan dengan Permenkes No. 65 Tahun 2016: Standar Pelayanan Elektromedik di Fasilitas Kesehatan
Pernah nggak kamu ke rumah sakit atau Puskesmas terus diminta untuk rontgen, USG, atau EKG? Alat-alat itu termasuk dalam kategori alat elektromedik, alat kesehatan canggih yang bekerja dengan bantuan teknologi elektronik. Tapi ternyata, penggunaannya nggak sembarangan, lho! Ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur semuanya supaya alat-alat tersebut digunakan dengan benar, oleh tenaga yang kompeten, dan dalam kondisi yang aman bagi pasien.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis. Lewat peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa layanan medis berbasis teknologi tinggi dijalankan sesuai standar, mulai dari siapa yang boleh mengoperasikan alat, bagaimana prosedurnya, sampai bagaimana menjamin keselamatan pasien. Jadi, waktu kamu menjalani pemeriksaan dengan alat elektromedik, sebenarnya ada sistem yang rapi dan aturan ketat di baliknya untuk memastikan hasilnya akurat dan aman.
Mau tahu lebih dalam tentang isi Permenkes itu?
🔍 Apa Itu Pelayanan Elektromedik?
Pelayanan elektromedis adalah bagian dari pelayanan
kesehatan yang menggunakan alat dan teknologi elektronik untuk membantu proses diagnosis,
monitoring, hingga terapi penyakit. Contoh alat yang termasuk dalam bidang ini
antara lain:
-
Mesin rontgen (X-ray)
-
USG
-
CT Scan
-
MRI
-
EKG (alat untuk cek detak jantung)
-
Alat bantu napas (ventilator)
-
Dan masih banyak lagi
Setiap alat ini harus dijalankan oleh tenaga yang punya keahlian khusus, karena cara kerjanya melibatkan listrik, gelombang elektromagnetik, hingga paparan radiasi tertentu. Alat-alat ini membantu dokter untuk memeriksa bagian dalam tubuh kita tanpa perlu membuka tubuh kita. Keren banget, ya!
💡 Kenapa Perlu Diatur dalam Permenkes?
Alat elektromedik bukan alat biasa. Karena
mengandalkan listrik, gelombang, bahkan radiasi, penggunaannya harus
benar-benar diperhatikan. Maka dari itu:
·
Hanya boleh digunakan oleh tenaga ahli yang terlatih
·
Harus aman untuk pasien dan tenaga kesehatan
·
Harus dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai standar
Itulah kenapa Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 dibuat
karena untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan aman dan profesional.
🛠️ Apa Saja yang Diatur?
Berikut ini penjelasan mudahnya dari poin-poin penting di Permenkes tersebut:
-
Pelayanan Harus Ikuti Prosedur
Petugas medis wajib mengikuti panduan yang sudah ditetapkan saat menggunakan alat, karena kesalahan bisa berdampak serius. -
Operator Harus Punya Keahlian Khusus
Hanya orang yang memiliki sertifikasi dan pelatihan di bidang elektromedis yang boleh mengoperasikan alat-alat ini. -
Pemeriksaan dan Perawatan Rutin
Setiap alat harus diperiksa dan dikalibrasi secara berkala untuk memastikan hasilnya akurat dan aman digunakan. Kalau rusak, tidak boleh dipakai dulu sebelum diperbaiki. -
Lingkungan Penggunaan Harus Aman
Misalnya, ruang rontgen harus dilengkapi pelindung radiasi untuk menjaga keselamatan semua pihak. -
Pasien Harus Mendapat Penjelasan
Tenaga medis wajib memberi informasi yang mudah dipahami kepada pasien mengenai alat yang digunakan, tujuan penggunaannya, dan prosedurnya.
📜 Ringkasan Isi Permenkes No. 65 Tahun 2016
-
Tujuan: Menjamin mutu dan keamanan dalam pelayanan elektromedis bagi masyarakat
-
Lingkup: Berlaku di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan semua fasilitas kesehatan yang memakai alat elektromedik
-
Tenaga Pelaksana: Harus memiliki latar belakang pendidikan dan sertifikasi sesuai standar profesi
-
Alat Kesehatan: Wajib dirawat, dikalibrasi, dan diperiksa secara rutin
-
Keamanan Pasien: Fasilitas harus menyediakan perlindungan terhadap radiasi dan risiko teknis lainnya.
⚠️ Bahaya Jika Aturan Dilanggar
- Paparan radiasi berlebihan pada pasien
- Diagnosis yang salah akibat alat tidak dikalibrasi
- Cedera fisik karena alat rusak atau tidak dirawat
- Malpraktik yang bisa berujung pada gugatan hukum
Contoh nyata: Seorang pasien mengalami luka bakar kulit
akibat mesin MRI yang tidak dikalibrasi dengan baik, atau hasil rontgen yang
tidak jelas karena operator tidak berkompeten.
👨⚕️ Peran Pemerintah Gimana?
Permenkes ini juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus:
-
Membina dan mengawasi fasilitas kesehatan
-
Melakukan pelatihan untuk tenaga elektromedis
-
Mengevaluasi layanan secara berkala
Semua ini dilakukan supaya masyarakat dapet layanan yang aman, bermutu, dan terpercaya.
📘
Regulasi Pendukung Lainnya
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- PP No. 52 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Pekerjaan
Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Surat Edaran Dirjen Bina Upaya Kesehatan tentang Kalibrasi
Alat Elektromedik
🏥 Contoh Implementasi di Lapangan
Beberapa contoh penerapan Permenkes No. 65 di rumah sakit:
- Ruang radiologi dilapisi timbal untuk melindungi pasien
dan petugas dari radiasi
- Semua alat elektromedik dicatat pemakaiannya dan
dijadwalkan kalibrasi rutin
- Petugas wajib mengenalkan prosedur ke pasien sebelum
pemeriksaan dimulai
- Ada buku registrasi alat dan riwayat perbaikan
Aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam
melindungi pasien saat menggunakan alat kesehatan berteknologi tinggi. Semua
alat wajib dioperasikan oleh tenaga ahli, dicek rutin, dan digunakan sesuai
prosedur.
Hasilnya?
·
Pemeriksaan lebih aman
·
Petugas lebih profesional
·
Alat medis terjamin kualitasnya
Jadi, kalau kamu harus rontgen atau USG, tenang
saja—semua sudah diatur demi keselamatan dan kenyamananmu.
Sumber referensi : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139491/permenkes-no-65-tahun-2016
Comments
Post a Comment