“Kesehatan adalah aset berharga. Dan Permenkes No. 65 hadir untuk melindungi aset itu.”

 

Yuk Kenalan dengan Permenkes No. 65 Tahun 2016: Standar Pelayanan Elektromedik di Fasilitas Kesehatan

Pernah nggak kamu ke rumah sakit atau Puskesmas terus diminta untuk rontgen, USG, atau EKG? Alat-alat itu termasuk dalam kategori alat elektromedik, alat kesehatan canggih yang bekerja dengan bantuan teknologi elektronik. Tapi ternyata, penggunaannya nggak sembarangan, lho! Ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur semuanya supaya alat-alat tersebut digunakan dengan benar, oleh tenaga yang kompeten, dan dalam kondisi yang aman bagi pasien.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis. Lewat peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa layanan medis berbasis teknologi tinggi dijalankan sesuai standar, mulai dari siapa yang boleh mengoperasikan alat, bagaimana prosedurnya, sampai bagaimana menjamin keselamatan pasien. Jadi, waktu kamu menjalani pemeriksaan dengan alat elektromedik, sebenarnya ada sistem yang rapi dan aturan ketat di baliknya untuk memastikan hasilnya akurat dan aman.

Mau tahu lebih dalam tentang isi Permenkes itu?

🔍 Apa Itu Pelayanan Elektromedik?



Pelayanan elektromedis adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang menggunakan alat dan teknologi elektronik untuk membantu proses diagnosis, monitoring, hingga terapi penyakit. Contoh alat yang termasuk dalam bidang ini antara lain:

  • Mesin rontgen (X-ray)

  • USG

  • CT Scan

  • MRI

  • EKG (alat untuk cek detak jantung)

  • Alat bantu napas (ventilator)

  • Dan masih banyak lagi

Setiap alat ini harus dijalankan oleh tenaga yang punya keahlian khusus, karena cara kerjanya melibatkan listrik, gelombang elektromagnetik, hingga paparan radiasi tertentu. Alat-alat ini membantu dokter untuk memeriksa bagian dalam tubuh kita tanpa perlu membuka tubuh kita. Keren banget, ya!

💡 Kenapa Perlu Diatur dalam Permenkes?

Alat elektromedik bukan alat biasa. Karena mengandalkan listrik, gelombang, bahkan radiasi, penggunaannya harus benar-benar diperhatikan. Maka dari itu:

·         Hanya boleh digunakan oleh tenaga ahli yang terlatih

·         Harus aman untuk pasien dan tenaga kesehatan

·         Harus dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai standar

Itulah kenapa Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 dibuat karena untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan aman dan profesional.

🛠️ Apa Saja yang Diatur?
Berikut ini penjelasan mudahnya dari poin-poin penting di Permenkes tersebut:

  1. Pelayanan Harus Ikuti Prosedur
    Petugas medis wajib mengikuti panduan yang sudah ditetapkan saat menggunakan alat, karena kesalahan bisa berdampak serius.

  2. Operator Harus Punya Keahlian Khusus
    Hanya orang yang memiliki sertifikasi dan pelatihan di bidang elektromedis yang boleh mengoperasikan alat-alat ini.

  3. Pemeriksaan dan Perawatan Rutin
    Setiap alat harus diperiksa dan dikalibrasi secara berkala untuk memastikan hasilnya akurat dan aman digunakan. Kalau rusak, tidak boleh dipakai dulu sebelum diperbaiki.

  4. Lingkungan Penggunaan Harus Aman
    Misalnya, ruang rontgen harus dilengkapi pelindung radiasi untuk menjaga keselamatan semua pihak.

  5. Pasien Harus Mendapat Penjelasan
    Tenaga medis wajib memberi informasi yang mudah dipahami kepada pasien mengenai alat yang digunakan, tujuan penggunaannya, dan prosedurnya.

📜 Ringkasan Isi Permenkes No. 65 Tahun 2016

  • Tujuan: Menjamin mutu dan keamanan dalam pelayanan elektromedis bagi masyarakat

  • Lingkup: Berlaku di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan semua fasilitas kesehatan yang memakai alat elektromedik

  • Tenaga Pelaksana: Harus memiliki latar belakang pendidikan dan sertifikasi sesuai standar profesi

  • Alat Kesehatan: Wajib dirawat, dikalibrasi, dan diperiksa secara rutin

  • Keamanan Pasien: Fasilitas harus menyediakan perlindungan terhadap radiasi dan risiko teknis lainnya.


️ Bahaya Jika Aturan Dilanggar

 Ketika fasilitas kesehatan atau petugas tidak mengikuti aturan dalam Permenkes No. 65, maka risiko yang bisa terjadi adalah:

- Paparan radiasi berlebihan pada pasien

- Diagnosis yang salah akibat alat tidak dikalibrasi

- Cedera fisik karena alat rusak atau tidak dirawat

- Malpraktik yang bisa berujung pada gugatan hukum

Contoh nyata: Seorang pasien mengalami luka bakar kulit akibat mesin MRI yang tidak dikalibrasi dengan baik, atau hasil rontgen yang tidak jelas karena operator tidak berkompeten.

👨‍⚕️ Peran Pemerintah Gimana?

Permenkes ini juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus:

  • Membina dan mengawasi fasilitas kesehatan

  • Melakukan pelatihan untuk tenaga elektromedis

  • Mengevaluasi layanan secara berkala

Semua ini dilakukan supaya masyarakat dapet layanan yang aman, bermutu, dan terpercaya.


 📘 Regulasi Pendukung Lainnya

 Selain Permenkes No. 65 Tahun 2016, ada beberapa regulasi lain yang mendukung pengaturan pelayanan elektromedis:

- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

- PP No. 52 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Surat Edaran Dirjen Bina Upaya Kesehatan tentang Kalibrasi Alat Elektromedik

 

🏥 Contoh Implementasi di Lapangan

Beberapa contoh penerapan Permenkes No. 65 di rumah sakit: 

- Ruang radiologi dilapisi timbal untuk melindungi pasien dan petugas dari radiasi

- Semua alat elektromedik dicatat pemakaiannya dan dijadwalkan kalibrasi rutin

- Petugas wajib mengenalkan prosedur ke pasien sebelum pemeriksaan dimulai

- Ada buku registrasi alat dan riwayat perbaikan

Aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi pasien saat menggunakan alat kesehatan berteknologi tinggi. Semua alat wajib dioperasikan oleh tenaga ahli, dicek rutin, dan digunakan sesuai prosedur.

Hasilnya?

·         Pemeriksaan lebih aman

·         Petugas lebih profesional

·         Alat medis terjamin kualitasnya

Jadi, kalau kamu harus rontgen atau USG, tenang saja—semua sudah diatur demi keselamatan dan kenyamananmu.

Sumber referensi : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139491/permenkes-no-65-tahun-2016

Comments