“Kesehatan adalah aset berharga. Dan Permenkes No. 65 hadir untuk melindungi aset itu.”
Yuk Kenalan dengan Permenkes No. 65 Tahun 2016: Standar Pelayanan Elektromedik di Fasilitas Kesehatan Pernah nggak kamu ke rumah sakit atau Puskesmas terus diminta untuk rontgen, USG, atau EKG? Alat-alat itu termasuk dalam kategori alat elektromedik, alat kesehatan canggih yang bekerja dengan bantuan teknologi elektronik. Tapi ternyata, penggunaannya nggak sembarangan, lho! Ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur semuanya supaya alat-alat tersebut digunakan dengan benar, oleh tenaga yang kompeten, dan dalam kondisi yang aman bagi pasien. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis. Lewat peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa layanan medis berbasis teknologi tinggi dijalankan sesuai standar, mulai dari siapa yang boleh mengoperasikan alat, bagaimana prosedurnya, sampai bagaimana menjamin keselamatan pasien. Jadi, waktu kamu menjalani pemeriksaan dengan alat elektromedik, sebenarnya ada si...